Lamaran di dalam Islam dikenal dengan istilah khitbah. Khitbah adalah prosesi lamaran di mana pihak keluarga calon mempelai laki-laki mengunjungi rumah calon mempelai perempuan.
Dalam pertemuan itu, keluarga calon mempelai laki-laki akan mengutarakan maksud dan tujuan mereka. Permintaan tersebut bisa disampaikan langsung oleh mempelai laki-laki, namun juga bisa dengan perantara pihak lain yang dipercayai.
Khitbah sendiri wajib dijawab dengan “ya” atau “tidak". Jika mempelai perempuan mengiyakan, maka dirinya disebut sebagai makhthubah, atau perempuan yang resmi dilamar. Sehingga, ia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran laki-laki lain.
Lantas bagaimana tata cara khitbah yang sesuai dengan ajaran Islam? Berikut penjelasan lengkapnya.
Tata Cara Khitbah
Sebelum melamar calon pasangan, sebaiknya perlu mengetahui tata cara khitbah, yaitu:
1. Memohon petunjuk dari Allah SWT
Sebelum mengajukan khitbah, hendaknya seseorang memantapkan hati terlebih dahulu dengan meminta petunjuk dari Allah melalui sholat istikharah.
2. Membaca doa dan Sholawat Nabi
Catatan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar mengatakan: "Disunahkan seseorang yang melamar (baik diri sendiri atau wakilnya) membaca hamdalah, menyebut pujian pada Allah, shalawat untuk Rasulullah SAW. Setelah itu, bacalah asyhadu an la ilaha illallah wahdahu la syarika lah wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuluh."
3. Mendatangi kediaman calon pasangan
Kemudian, pihak keluarga calon mempelai laki-laki sedianya mendatangi kediaman keluarga calon mempelai perempuan yang akan dilamar.
4. Menyampaikan tujuan kedatangan
Memasuki inti acara, pihak keluarga laki-laki akan mengutarakan tujuan kedatangannya, yakni untuk melamar sang mempelai perempuan.
5. Penyampaian jawaban pihak perempuan
Setelah itu, calon mempelai perempuan akan memberikan jawaban yaitu menerima atau menolak lamaran. Jika diterima, pihak keluarga perempuan akan menyambut baik rencana pernikahan dari kedua calon mempelai.
6. Menyerahkan hantaran
Hantaran yang dibawa pihak mempelai laki-laki akan diserahkan kepada keluarga mempelai perempuan sebagai wujud keseriusan untuk meminang calon mempelai.
7. Penutupan acara khitbah
Setelah pembicaraan intinya selesai, maka selanjutnya adalah penutupan acara lamaran. Acara ditutup dengan pembacaan doa supaya rencana pernikahan kedepannya berjalan dengan lancar.
Artikel asli: https://kumparan.com/berita-hari-ini/tata-cara-khitbah-yang-sesuai-ajaran-islam-1v11rd2DOQk/full
Comments are closed.