Syarat Nikah di KUA 2021, Alternatif di Masa Pandemi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Tumblr

Table of Contents

Syarat nikah di KUA 2021 bisa jadi informasi penting bagi masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan di masa pandemi COVID-19. Terlebih pernikahan di KUA dilaksanakan secara gratis.


Diketahui sejak pandemi COVID-19, banyak pasangan yang kerap khawatir dengan penularan Corona saat mengadakan acara besar-besaran. Pernikahan di KUA bisa jadi solusinya loh.

Untuk mengetahui syarat dan tata cara pernikahan di KUA, detikcom merangkumkan informasinya di bawah ini.

undangan digital
undangan digital


1. Fotokopi Identitas Diri (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Akta Lahir
4. Fotokopi KTP kedua orang tua calon pengantin (catin), dan fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi.akad nikah dengan ketentuan laki-laki, muslim, dewasa
5. Fokokopi KTP dan kartu keluarga wali bagi catin wanita;
6. Fotokopi kutipan akta nikah (buku nikah) orang tua bagi catin perempuan;
7. Imunisasi/vaksin TT (Tetanus Toxoid) bagi catin perempuan;
8. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
9. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar background berwarna biru, berbusana sopan & rapi
10. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar background berwarna biru, berbusana sopan & rapi
11. Formulir N1 atau Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
12. Formulir N2 atau Formulir permohonan kehendak nikah
13. Formulir N4 atau Surat Persetujuan Mempelai

Ada sejumlah dokumen tambahan yang perlu disiapkan calon suami dan istri jika hendak melangsungkan pernikahan di KUA, yaitu:

Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
- Izin Poligami
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA, dilengkapi fotokopi Passport, Akta Kelahiran (yang sudah ditranslate ke dalam bahasa indonesia) dan Kitas/Visa yang masih berlaku dan lapor diri dari kepolisian
- Menyerahkan surat taukilwalibilkitabah bagi wali catin wanita yang tidak dapat hadir pada saat akad nikah;
- Waktu pendaftaran nikah minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah
- N5 atau Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Sertifikat Pengislaman bagi Muallaf

Syarat Nikah di KUA 2021: Alur Pendaftaran
Melansir dari Kemenag Majene, ada sejumlah alur pendaftaran hingga pernikahan yang perlu dilakukan, yaitu:

- Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
- Mengurus surat pengantar nikah di Kantor Kelurahan
- Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, maka mengurus surat pengantar
- Rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah.
- Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis
- Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.
Demikian syarat nikah di KUA 2021 mulai dari dokumen hingga alur pengurusan di KUA. Semoga bermanfaat bagi yang hendak melangsungkan akad nikah di KUA, terkhusus di masa pandemi COVID-19 saat ini.

Baca artikel detiknews, "Syarat Nikah di KUA 2021, Alternatif di Masa Pandemi" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5735168/syarat-nikah-di-kua-2021-alternatif-di-masa-pandemi.

Comments are closed.