Pasangan muslim yang hendak menikah, hendaknya mengetahui rukun dan syarat sah nikah agar perkawinannya sah di mata hukum serta agama.
Dalam Islam, pernikahan dianggap sah apabila terpenuhi rukun dan syarat sah nikah. Kedua unsur tersebut sangat mendasar dan tidak boleh ditinggalkan.
Rukun nikah merupakan amalan hakiki yang ada dalam ibadah, sedangkan syarat sah nikah ialah perkara di luar amalan tersebut namun menjadi wajib ada.
Rukun Nikah
Setidaknya, terdapat 5 rukun nikah yang disepakati ulama dan wajib dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah, yakni:
1. Terdapat calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar'i untuk menikah
2. Ada wali dari calon pengantin perempuan
3. Dihadiri dua orang saksi laki-laki yang adil untuk menyaksikan sah tidaknya pernikahan
4. Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya
5. Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya. Persaksian akad nikah tersebut berdasarkan dalil hadis secara marfu: "Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil." (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i).
Syarat Nikah
Pernikahan harus memenuhi unsur sebagai berikut:
1. Beragama Islam
Syarat calon suami dan istri adalah beragama Islam serta jelas nama dan orangnya. Bahkan, tidak sah jika seorang muslim menikahi nonmuslim dengan tata cara ijab kabul Islam.
2. Bukan mahram
Bukan mahram menandakan bahwa tidak terdapat penghalang agar perkawinan bisa dilaksanakan. Selain itu, sebelum menikah perlu menelusuri pasangan yang akan dinikahi.
Misalnya, sewaktu kecil dibesarkan dan disusui oleh siapa. Sebab, jika ketahuan masih saudara sepersusuan maka tergolong dalam jalur mahram seperti nasab yang haram untuk dinikahi.
3. Wali nikah bagi perempuan
Sebuah pernikahan wajib dihadiri oleh wali nikah. Wali nikah harus laki-laki, tidak boleh perempuan merujuk hadis:
"Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah SAW: 'Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali)terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya." (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).
Wali nikah mempelai perempuan yang utama adalah ayah kandung.
Namun jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal bisa diwakilkan oleh lelaki dari jalur ayah, misalnya kakek, buyut, saudara laki-laki seayah seibu, paman, dan seterusnya berdasarkan urutan nasab.
Jika wali nasab dari keluarga tidak ada, alternatifnya adalah wali hakim yang syarat dan ketentuannya pun telah diatur.
4. Dihadiri saksi
Syarat sah nikah selanjutnya adalah terdapat minimal dua orang saksi yang menghadiri ijab kabul, satu bisa dari pihak mempelai wanita dan satu lagi dari mempelai pria.
Mengingat saksi menempati posisi penting dalam akad nikah, saksi disyaratkan beragama Islam, dewasa, dan dapat mengerti maksud akad.
5. Sedang tidak ihram atau berhaji
Jumhur ulama melarang nikah saat haji atau umrah (saat ihram), merujuk Islami.
Hal ini juga ditegaskan seorang ulama bermazhab Syafii dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib yang menyebut salah satu larangan dalam haji adalah melakukan akad nikah maupun menjadi wali dalam pernikahan:
(و) الثامن (عقد النكاح) فيحرم على المحرم أن يعقد النكاح لنفسه أو غيره، بوكالة أو ولاية
"Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)"
6. Bukan paksaan
Syarat nikah yang tak kalah penting adalah mendapat keridaan dari masing-masing pihak, saling menerima tanpa ada paksaan. Ini sesuai dengan hadis Abu Hurairah ra:
"Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya." (HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458).
Demikian rukun dan syarat nikah yang perlu diketahui pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan.
Baca artikel CNN Indonesia "Rukun dan Syarat Sah Nikah dalam Islam" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20211004181808-289-703269/rukun-dan-syarat-sah-nikah-dalam-islam
Comments are closed.