Sangat penting untuk mengetahui fungsi dari perjanjian pra nikah. Baca artikel sampai selesai untuk mengetahui jawabannya.
Tuhan menciptakan manusia dengan sempurna. Berbeda dengan makhluk lain, manusia memiliki akal dan hati. Dengan hati, Anda mampu merasakan jatuh cinta dengan seseorang. Anda pun berusaha mengenal orang yang Anda sayangi dan akhirnya Anda berdua dengan kesiapan mental dan finansial, Anda berdua memutuskan untuk serius dalam hubungan Anda, yaitu dengan pernikahan. Pernikahan bersifat sakral, oleh karena itu ada beberapa perjanjian yang harus diketahui oleh kedua calon mempelai sebelum mereka menikah.
Artikel ini akan membahas mengenai perjanjian pra nikah untuk Anda, terutama bagi Anda yang akan melangsungkan pernikahan. Yang akan dibahas diantaranya adalah:
1. Pengertian dan Fungsi Perjanjian Pra Nikah
Dilansir dari Wikipedia, perjanjian pra nikah atau prenup adalah sebuah kontrak tertulis yang dibuat oleh pasangan yang menikah, dengan tujuan agar mereka memilih dan mendapatkan hak legalitas yang mereka dapatkan ketika menikah dan apa yang akan terjadi ketika pernikahan mereka berakhir dengan kematian atau perceraian. Beberapa pasangan membuat perjanjian pra nikah untuk menggantikan peran dari beberapa hukum pernikahan yang berlaku ketika terjadi perceraian, seperti hukum yang mengatur pembagian properti, tunjangan pensiun, tabungan dan hak finansial bagi istri dengan perjanjian yang jelas dan pasti.
Di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Belgia dan Belanda, perjanjian pra nikah tidak hanya mengatur apa yang terjadi ketika perceraian tapi juga untuk melindungi beberapa properti selama pernikahan berlangsung, seperti ketika terjadi kebangkrutan. Banyak negara seperti Kanada, Perancis, Italia dan Jerman memiliki sistem properti pernikahan yang diatur pada perjanjian pra nikah.
2. Perjanjian Pra Nikah Berdasarkan Hukum Indonesia
Perjanjian Pra Nikah adalah sebuah perjanjian yang dibuat oleh calon mempelai sebelum mereka menikah secara sah. Perjanjian ini akan mengikat kedua mempelai, yang biasanya berisi tentang pembagian harta benda masing – masing jika suatu saat terjadi perceraian atau kematian. Terdapat pro dan kontra mengenai perjanjian pra nikah di kalangan masyarakat Indonesia.
Ada masyarakat yang menganggap bahwa perjanjian ini mengindikasikan seolah – olah calon mempelai berharap akan terjadi perpisahan antara suami dan istri. Tidak ada yang bisa menjamin apa yang akan terjadi ketika pernikahan berlangsung, terutama masalah kematian. Padahal perjanjian ini bertujuan baik, yaitu melindungi hak dan harta pribadi dari pihak suami dan istri jika terjadi perceraian atau kematian.
Di Indonesia, perjanjian pra nikah didukung dan dilindungi oleh pemerintah secara hukum, melalui Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan yang berbunyi “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”. Hal ini menandakan bahwa hukum telah mengesahkan perjanjian pra nikah yang melindungi hak suami dan istri. Menurut pasal tersebut, perjanjian pra nikah mengatur beberapa hal penting seperti yang dilansir dari Cermati, diantaranya:
a. Pemisahan Harta Benda
Pemisahan harta benda terjadi jika istri berada dalam posisi yang diakibatkan oleh alasan berikut:
- Suami dinyatakan berkelakuan tidak baik, yaitu dengan memboroskan harta kekayaan bersama untuk kepentingan pribadi.
- Suami dinyatakan hanya mengurus hartanya sendiri tanpa memberikan bagian layak kepada istri yang menjadikan hak istri menghilang.
- Adanya kelalaian besar dalam mengurus harta perkawinan hingga harta bersama tersebut hilang.
b. Huwelijkse Voorwaarden (Perjanjian Kawin)
Perjanjian ini dibuat calon mempelai untuk mengatur hal yang akan muncul seputar harta kekayaan bersama. Dalam perjanjian ini, pihak ketiga dapat diikutsertakan. Yang menjadi perhatian penting dalam pembuatannya adalah:
- Perjanjian tidak diperkenankan untuk menentang kesusilaan dan ketertiban umum.
- Perjanjian tidak menyimpang dari hak – hak yang timbul dari kekuasaan suami dan hak – hak yang timbul dari kekuasaan orang tua.
- Perjanjian tidak mengandung pelepasan hak atas peninggalan orang – orang yang mewariskannya.
- Perjanjian tidak menjanjikan bahwa satu pihak harus membayar sebagian hutang yang lebih besar dari bagiannya.
- Perjanjian tidak dibuat janji bahwa perkawinan mereka akan diatur oleh hukum asing.
Perjanjian ini dibuat di hadapan akta notaris sebelum pernikahan berlangsung. Ketika perjanjian kawin telah disahkan dan calon mempelai telah resmi menikah secara hukum, perjanjian kawin tidak diperkenankan untuk dirubah dengan cara apapun dan berlaku hingga berakhirnya perkawinan yang disebabkan oleh perceraian atau kematian, kecuali kedua belah pihak menyepakati adanya perubahan.
3. Isi Perjanjian Pra Nikah yang Penting Ada
Perjanjian pra nikah sangat penting diadakan sebelum Anda menikah agar memperjelas kewajiban dan hak dari suami dan istri. Jika Anda masih bingung hal apa saja yang harus dicantumkan, kami akan membantu Anda memberikan beberapa hal sebagai gambaran yang dilansir dari Detik.
a. Harta dan Hutang
Dalam perjanjian ini, pembagian harta terlihat jelas untuk suami ataupun istri. Bagi pasangan yang penghasilannya tidak mau digabung, dapat diatur dalam perjanjian. Penentuan harta setelah pernikahan berakhir karena kematian atau perceraian, dapat diatur dengan jelas dalam perjanjian.
b. Syarat Suami Istri
Perjanjian pra nikah juga mengatur kewajiban dan hak dari suami dan istri ketika pernikahan berlangsung. Anda dan pasangan dapat menulis semua keinginan saat berkeluarga dalam surat perjanjian.
c. Tanggung Jawab terhadap Anak – anak yang Dilahirkan Selama Perkawinan
Perjanjian juga akan mengatur hak asuh anak bila perceraian terjadi. Dalam Undang – Undang, jika suami melakukan perselingkuhan, anak di bawah umur 12 tahun akan ikut istri. Namua jika istri melakukan perselingkuhan dan tidak ada perjanjian pra nikah, suami tidak mampu berbuat apapun. Maka dari itu, perjanjian pra nikah perlu dibuat untuk mengatur hak asuh secara jelas karena istri juga memiliki kemungkinan untuk selingkuh. Jadi, stereotype mengenai laki – laki tukang selingkuh itu sebaiknya dihilangkan.
d. Harus Sama – sama Sepakat
Perjanjian pra nikah ini harus disetujui secara bersama oleh Anda dan pasangan tanpa adanya paksaan. Tidak ada yang boleh terima begitu saja karena nantinya akan mempengaruhi perjalanan rumah tangga. Perjanjian juga akan menjadi pengingat tentang komitmen yang telah disepakati bersama. Memang dalam buku nikah sudah terdapat beberapa janji yang jika dilanggar, istri dapat langsung mengajukan perceraian ke pengadilan. Namun, perjanjian pra nikah tidak bisa serta merta menjadi alat cerai apabila terjadi pelanggaran isi yang telah disahkan hukum karena jika ada pelanggaran perjanjian, dapat dibicarakan terlebih dahulu.
4. Proses Pembuatan Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian pra nikah dibuat atas kesadaran dan kerelaan dari calon mempelai. Dalam hukum, perjanjian ini tidak harus dibuat, namun perjanjian ini disarankan dibuat untuk melindungi kedua mempelai. Berikut proses pembuatan perjanjian pra nikah yang akan Anda lalui dan beberapa faktor penting dalam pembuatannya.
Yang pertama tentunya buat daftar keinginan bersama pasangan. Tuliskanlah semua hal yang ingin diatur dalam kehidupan rumah tangga nantinya, termasuk harta, utang, cicilan dan lainnya. Terbukalah terhadap pasangan terutama mengenai harta yang masing-masing dimiliki sebelum menikah dan potensi peningkatan harta yang terjadi. Kedua belah pihak juga harus rela perjanjian ini dibuat karena jika dibuat dalam keadaan terpaksa, perjanjian akan batal secara hukum.
Kemudian, bawalah perjanjian yang telah disepakati bersama ke notaris agar disahkan dan memiliki hukum yang kuat. Notaris akan menyusun kalimat sesuai dengan apa yang telah dituliskan dalam format perjanjian pra nikah. Pilihlah notaris yang objektif dan credible sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Dan yang terakhir adalah membawa perjanjian tersebut ke Lembaga Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama untuk didaftarkan sebelum melakukan pernikahan. Buatlah perjanjian minimal dua bulan sebelum pernikahan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Bagi Anda yang telah menikah dan belum membuat perjanjian pra nikah, Anda masih dapat membuat perjanjian setelah menikah atau Postnuptial Agreement. Atas dasar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 Tahun 2015, pembuatan perjanjian perkawinan diperluas rentang waktunya. Yang diatur dalam Postnuptial Agreement adalah harta dan hutang yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian.
5. Apakah Rumah Harta Bersama atau Harta Bawaan?
Untuk menjawab hal ini, bergantung kepada kondisi awal kepemilikan rumah dan isi perjanjian yang akan disepakati. Katakanlah istri memiliki cicilan rumah selama 10 tahun dan menikah saat cicilan rumah baru terbayarkan selama 2 tahun. Bila dalam perjanjian pra nikah tertulis cicilan setelah menikah akan dibayar bersama, rumah tersebut akan menjadi harta bersama. Jika perceraian terjadi, rumah tersebut akan dibagi dua dengan pengurangan nilai cicilan di 2 tahun pertama saat istri membayar sendiri.
Tapi jika dalam perjanjian pihak istri sepenuhnya membayar cicilan tersebut sampai selesai, makan rumah tersebut termasuk harta bawaan istri yang tidak dapat diklaim oleh suami jika terjadi perceraian. Pasangan boleh membantu secara keuangan, namun statusnya tidak akan berubah menjadi harta bersama.
Ingin menghindari konflik harta gono gini? Alangkah baiknya sebelum menikah Anda sudah memiliki rumah sendiri. Berikut pilihan rumah mulai Rp300 jutaan di Karawang Barat.
Demikian pembahasan mengenai perjanjian pra nikah. Ada baiknya jika perjanjian pra nikah dibuat secara jelas dan mendetail untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Pastikan juga supaya kepemilikan harta sebelum nikah untuk dicatat sebaik mungkin.
https://www.rumah.com/panduan-properti/seputar-perjanjian-pra-nikah-proses-isi-dan-fungsinya-42483
Comments are closed.