Pernikahan merupakan momen yang paling ditunggu-tunggu oleh setiap orang. Dalam Islam, menikah adalah ibadah sekaligus menyempurnakan separuh agama. Maka dari itu, setiap proses menuju pernikahan harus dijalani sesuai tuntunan syar’i agar menuai keberkahan.
Sebelum melangsungkan pernikahan, biasanya kedua calon pengantin akan lebih dulu menggelar acara tunangan. Namun, agama Islam tidak mengenal istilah tunangan, tapi yang ada ialah khitbah. Lantas, apa pengertian khitbah dan bagaimana tata caranya? Berikut Popbela berikan ulasan lengkapnya.
Pengertian khitbah
Khitbah adalah prosesi lamaran di mana pihak keluarga calon mempelai laki-laki mengunjungi kediaman calon mempelai perempuan. Dalam pertemuan tersebut, pihak mempelai laki-laki akan mengutarakan permintaannya untuk mengajak sang mempelai perempuan berumah tangga.
Permintaan atau pernyataan tersebut bisa disampaikan langsung oleh sang mempelai laki-laki, tapi juga bisa dengan perantara pihak lain yang dipercayai sesuai dengan ketentuan agama. Khitbah sendiri harus dijawab “Ya” atau “Tidak”. Jika sang mempelai perempuan mengiyakan, maka dirinya disebut sebagai makhthubah, atau perempuan yang telah resmi dilamar. Dengan demikian, dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari laki-laki lain.
Hal yang diperhatikan sebelum khitbah
Instagram.com/imagenic
Sebelum melakukan khitbah, seorang laki-laki hendaknya memperhatikan beberapa hal untuk menentukan perempuan mana yang ingin ia lamar. Hal ini dimaksudkan agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Sebab, pernikahan adalah hal yang sakral dan tidak bisa dilakukan hanya untuk main-main. Maka, ini dia syarat sebelum melakukan khitbah.
- Mengetahui dan melihat calon mempelai. Meski ini bukanlah kewajiban, tapi disarankan dilakukan agar tidak terjadi fitnah atau masalah di kemudian hari.
- Sang calon tidak dalam proses khitbah dengan laki-laki lain. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, "Seorang lelaki tidak boleh meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya." (HR. Ibnu Majah).
- Perempuan boleh menerima atau menolak orang yang melamarnya. Saat melamar, sebaiknya sang perempuan ditanya dan ditunggu jawabannya lebih dulu agar tidak terjadi pemaksaan dalam proses khitbah.
- Tidak melamar perempuan yang sedang masa iddah. Perempuan yang ditinggal mati atau diceraikan suaminya memiliki waktu jeda sebelum boleh menikah lagi. Jika masa iddah-nya belum selesai, maka laki-laki dilarang melamarnya secara terus terang.
- Memilih pasangan sesuai yang diajarkan Rasulullah. Baik laki-laki maupun perempuan hendaknya memilih pasangan yang dilihat dari agamanya, kecantikan atau ketampanannya, keturunannya, dan hartanya.
Tata cara khitbah
Instagram.com/imagenic
Sebelum mengajukan lamaran kepada calon pasangan, sebaiknya ketahui dulu tata cara khitbah yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Apa sajakah itu?
1. Memohon petunjuk dari Allah
Sebelum mengajukan khitbah, hendaknya mantapkanlah hati terlebih dahulu dengan meminta petunjuk dari Allah melalui salat istikharah.
2. Membaca doa dan salawat Nabi
Berdasarkan catatan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar, disunahkan seseorang yang melamar untuk membaca hamdalah, menyebut pujian pada Allah, dan shalawat untuk Rasulullah SAW. Setelah itu, bacalah “Asyhadu an la ilaha illallah wahdahu la syarika lah wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rasuluh.”
Instagram.com/imagenic
3. Mendatangi kediaman calon pasangan
Kemudian, pihak keluarga calon mempelai laki-laki sedianya mendatangi kediaman keluarga calon mempelai perempuan yang akan dilamar untuk mengutarakan keinginannya.
4. Menyampaikan maksud dan tujuan
Memasuki inti acara, pihak keluarga laki-laki akan mengutarakan maksud dan tujuan kedatangannya, yakni untuk melamar sang mempelai perempuan.
5. Penyampaian jawaban dari pihak perempuan
Setelah itu, sang calon mempelai perempuan akan memberikan jawaban apakah lamaran itu diterima atau ditolak. Jika diterima, pihak keluarga perempuan akan menyambut baik rencana pernikahan dari kedua calon mempelai.
Instagram.com/imagenic
6. Menyerahkan hantaran
Hantaran yang dibawa pihak mempelai laki-laki akan diserahkan kepada keluarga mempelai perempuan sebagai bentuk keseriusannya untuk meminang sang calon.
7. Penutupan acara khitbah
Setelah pembicaraan intinya selesai, maka selanjutnya adalah penutupan acara lamaran. Acara ditutup dengan pembacaan doa supaya rencana pernikahan dapat berjalan dengan lancar.
Itulah pengertian khitbah dan tata caranya. Semoga artikel ini membantumu untuk memberikan gambaran tentang proses khitbah, ya!
Artikel asli: https://www.popbela.com/relationship/married/windari-subangkit/arti-khitbah-dan-tata-caranya-menurut-islam/10
Comments are closed.