Tunangan atau dalam Islam disebut dengan khitbah, adalah ikatan janji antara seorang pria dan wanita untuk menikah. Jadi, tunangan atau khitbah merupakan perantara dan pintu gerbang menuju pernikahan. Di kalangan masyarakat Indonesia, jarak waktu tunangan ke pernikahan itu sesuai dengan kesepakatan bersama antara calon kedua mempelai. Dalam Islam sendiri, adakah jarak waktu tunangan ke pernikahan?
Dalam Islam, tidak ada jarak waktu khusus atau yang dianjurkan antara tunangan ke pernikahan. Dalam nash Al-Quran maupun hadis Nabi Saw, tidak ditemukan mengenai berapa jarak waktu yang dianjurkan antara tunangan ke pernikahan. Apakah satu minggu, satu bulan, satu tahun, dan seterusnya.
Jarak waktu antara tunangan ke pernikahan semuanya dikembalikan pada kesiapan dan kesepakatan bersama antara calon pria dan wanita. Hal ini karena salah satu tujuan khitbah dalam Islam adalah untuk ta’aruf atau saling mengenal, saling mengetahui kecocokan serta kesiapan antara calon pria dan wanita untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Bila dalam masa khitbah ada kecocokan, maka dianjurkan melanjutkannya ke pernikahan. Jika tidak, maka boleh membatalkannya.
Yang ada dalam Islam hanyalah anjuran khitbah dan melihat calon wanita sebelum menikah. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Abu Dawud, Nabi Saw bersabda;
اذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ
Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah.
Meski tidak ada waktu yang dianjurkan antara tunangan ke pernikahan, namun sekiranya kedua calon pria dan wanita sudah ada kecocokan dan kesiapan lahir dan batin untuk menikah, maka lebih utama agar segera melangsungkan pernikahan. Hal ini karena Nabi Saw sangat menganjurkan untuk segera melangsungkan pernikahan bagi calon pria yang sudah siap menikah.
Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud, dia berkata;
قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِوَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Rasulullah Saw bersabda pada kami; Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kalian telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab ia bisa menjadi penekan nafsu
Artikel asli: https://bincangsyariah.com/kalam/adakah-jarak-waktu-tunangan-ke-pernikahan-menurut-islam/
Comments are closed.